Heboh Jabatan Presiden Jokowi Hingga Tiga Periode, Ini Faktanya

- 23 Oktober 2020, 23:12 WIB
SCREENSHOT. Postingan akun facebook Muhammad Faisal yang ditangkap layar
SCREENSHOT. Postingan akun facebook Muhammad Faisal yang ditangkap layar /Ocsya Ade CP/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Beredar informasi di media sosial mengenai masa jabatan Presiden Joko Widodo bisa sampai tiga periode. Informasi yang viral ini seperti yang diposting pemilik akun laman media sosial Facebook, atas nama Muhammad Faisal.

Faisal mengunggah sebuah kiriman yang menyertakan tangkapan layar portal berita Kerja Jokowi dengan judul "MPR Godok Masa Jabatan Presiden Hingga Tiga Periode, Jokowi Bisa Tarung Pilpres 2024, Jokowi Terbukti di Percaya Masyarakat".

Unggahan tersebut telah dikomentari sebanyak 137 kali, dibagikan sebanyak 13 kali, dan mendapat 289 like dari pengguna Facebook lainnya.

Baca Juga: [HOAKS ATAU FAKTA] Presiden Donald Trump Meninggal Dunia karena Covid-19

Setelah melakukan penelusuran oleh Tim Research Hoax Crisis Center (HCC) Borneo, diketahui hal tersebut merupakan berita lama yang diunggah pada 24 November 2019.

"Faktanya, dalam berita tersebut, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan bahwa lembaganya sedang menghimpun berbagai masukan terkait amandemen terbatas UUD 1945," jelas Ramses Tobing, Tim Research HCC Borneo dalam ulasan periksa faktanya, Jumat 23 Okrober 2020.

Hasil penelusuran lainnya, kata Ramses, hoaks serupa juga sudah pernah dibahas oleh turnbackhoax pada 27 Juni 2020 lalu. "Berdasarkan seluruh referensi yang ada, klaim Masa Jabatan Presiden Jokowi Hingga Tiga Periode termasuk hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan," tegas Ramses. (*)

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x