KPU Kota Singkawang Gelar Raker Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pilkada Serentak 2024

- 25 April 2024, 23:44 WIB
KPU Kota Singkawang menggelar rapat kerja pembentukan Badan Adhoc Pilkada
KPU Kota Singkawang menggelar rapat kerja pembentukan Badan Adhoc Pilkada /HMS/

WARTA PONTIANAK – KPU Kota Singkawang menggelar rapat kerja pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalbar dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang Tahun 2024 di Aula Mahkota Hotel Singkawang.

Anggota KPU Kota Singkawang, Ayu Gintari mengatakan, rapat kerja ini untuk perekrutan Badan Adhoc khususnya PPK dan PPS di wilayah Kota Singkawang dalam Pilkada Serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalbar dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang Tahun 2024.

"Untuk pendaftaran PPK dan PPS sudah dimulai dari tanggal 23-29 April," kata Ayu.

Lebih lanjut Ayu mengatakan, bagi masyarakat Kota Singkawang yang berminat untuk menjadi penyelenggara Pilkada baik PPK maupun PPS, silahkan mendaftar melalui aplikasi SIAKBA.

"SIAKBA ini merupakan aplikasi khusus untuk pendaftaran Badan Adhoc," ujarnya.

Dikatakan Ayu, KPU Kota Singkawang juga akan membuka layanan Helpdesk apabila ada pertanyaan dari masyarakat Kota Singkawang.

Untuk proses pendaftaran, si pendaftar kata dia, mengaploud dokumen-dokumen di SIAKBA, pendaftar juga harus menyerahkan dokumen fisik ke Kantor KPU Kota Singkawang.

Baca Juga: Ambil Formulir Pendaftaran ke DPC PKB, Wendri Fachrizal Komitmen Maju di Pilkada Mempawah

"Jika memang berkasnya sudah lengkap, silahkan datang ke Kantor KPU Kota Singkawang di jam pelayanan mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB. Sedangkan dihari terakhir pada tanggal 29 April pendaftaran akan ditutup pada pukul 23.59 WIB," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x