Dua Tersangka Pengedar Video Asusila Mirip Artis Gisel Terancam 12 Tahun Penjara

- 16 November 2020, 08:10 WIB
Ilustrasi: tersangka
Ilustrasi: tersangka /Pixabay/

WARTA PONTIANAK – Dua tersangka berinisial PP dan NN terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, lantaran diduga telah menyebarkan video asusila yang diduga mirip artis Gisel Anastasia alias Gisel.

“Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus kepada wartawan.

Sementara yang dipersangkakan, pertama Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian untuk pasal selanjutnya adalah Pasal 4 ayat 1 Juncto pasal 29 dan atau dan atau pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Gisel, Polda Metro Jaya: 2 Pelaku Masih Diburu

Dikutip WartaPontianak.com dari RRI, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penelusuran mengenai sosok yang pertama kali menyebarkan video asusila tersebut.

Menurutnya, kedua tersangka yang sudah berhasil ditangkap itu bukanlah orang yang pertama kali menyebarkan video asusila tersebut. Keduanya merupakan pemilik akun media sosial yang paling banyak menyebarkan video tersebut.

"Masih ada pelaku lain selain dua orang tersangka yang sudah kami tahan. Dan kami masih menyelidiki siapa yang pertama kali menyebarkan,” tuturnya.

Baca Juga: Kasus Video Syur Naik ke Tahap Penyidikan, Ada Kemungkinan Mirip Gisel dan Jedar Diperiksa

Seperti diketahui, Gisel sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial lantaran dugaan video porno yang mirip dengannya. Bahkan, isu itu sempat menjadi trending topic di Twitter.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x