Tuntutan Hukum Pihak Trump Ditolak karena Tak Mampu Tunjukan Bukti Penipuan Penghitungan Suara

7 November 2020, 13:05 WIB
Donald Trump: Tim dari Partai Republik tengah mempertimbangkan cara untuk memberitahu Donald Trump bahwa dirinya kalah dalam pemilu dan harus mengakuinya. // Pixabay/Geralt /

 

WARTA PONTIANAK -Penolakan keras Donald Trump mengenai hasil pemilihan Presiden AS yang menurut mereka sebagai bentuk penipuan, ditolak oleh pengadilan lantaran kurangnya bukti.

Sebelumnya, dalam penghitungan suara di negara bagian Georgia dan Pennsylvania menujukkan, calon Presiden dari partai Demokrat, Joe Biden mengungguli Donald Trump dalam jumlah suara sementara di dua negara bagian tersebut.

Jika situasi tersebut bertahan hingga penghitungan suara selesai, maka Joe Biden akan mengunci kemenangannya untuk meraih kursi Presiden Amerika Serikat.

Merespon hal tersebut, Donald Trump mencoba menyangkal kemenangan Biden yang sudah di depan mata.

"Pemilu ini belum berakhir," kata Donald Trump.

Diketahui bahwa pihak Donald Trump dalam hal ini partai Republik, seperti diberitakan Pikiran rakyat-depok berjudul "Tak Mampu Tunjukan Bukti Penipuan Penghitungan Suara, Tuntutan Hukum Pihak Donald Trump Ditolak" menganggap penghitungan suara Pilpres AS 2020 dianggap sarat dengan penipuan, termasuk di negara bagian Georgia dan Pennsylvania yang menjadi kunci terakhir bagi kedua calon untuk memenangkan Pilpres AS 2020.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak partai Republik mengumumkan telah mengaktifkan 'Tim Tantangan Hukum' di negara bagian Arizona, Georgia, Michigan dan Pennsylvania.

Baca Juga: Sosok Pria di Video Syur Bareng Wanita Mirip Gisel Jadi Tanda Tanya Netizen

Selain itu, pihak Donald Trump juga menunjuk seorang jenderal baru untuk memimpin upaya perlawanan tersebut, yakni David Bossie, seorang pejuang politik konservatif yang keras.

Namun, tidak ada satupun dari selusin tuntutan hukum pihak Donald Trump yang mereka ajukan di empat negara bagian tersebut yang mendapat daya tarik di pengadilan.

Dalam upaya membuktikan keraguan atas keabsahan hasil Pilpres AS 2020, pihak Donald Trump tampak kurang fokus pada argumen hukum substantif yang bisa membuat mereka bertahan di pengadilan.

Pihak Donald Trump cenderung lebih memperkuat narasi politiknya sebagai presiden saat ini, dan hal itu tidak didukung oleh fakta.

Baca Juga: Video Jenazah Covid-19 di Probolinggo Diduga Tanpa Bola Mata Viral di Media Sosial

Sebelumnya, partai Republik untuk negara bagian Pennsylvania telah menjalankan langkah penolakan terhadap penghitungan suara yang sempat memancing kontroversi, yakni dengan meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk turun tangan.

Selain itu, juga meminta pejabat otoritas pemilu negara bagian Pennsylvania untuk memisahkan surat suara yang tiba setelah Hari Pemilihan, 3 November 2020, dan tidak memasukannya dalam perhitungan total suara di negara bagian terbesar dan terkritis tersebut.

Kemudian pada Jumat malam waktu setempat, Hakim Samuel A. Alito Jr. menyetujui permintaan tersebut.

Baca Juga: Tak Terima Ayahnya Kalah, Trump Junior : Saatnya Perang Total

Pejabat otoritas pemilu negara bagian Pennsylvania kemudian memisahkan surat suara tersebut, serta menghitungnya secara terpisah dan tidak memasukkannya dalam suara otal yang diumumkan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Negara mengatakan, bahwa suara tersebut bisa dihitung jika tiba sebelum pukul 5 sore pada hari Jumat waktu setempat.

Hal itu sejalan dengan putusan pengadilan negara, bahwa Mahkamah Agung telah membiarkan kemungkinan peninjauan kembali.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler