Kendaraan Kelebihan Muatan yang Langgar Aturan Capai 70 Tiap Hari

- 28 November 2020, 18:31 WIB
Ilustrasi mobil kelebihan muatan.*
Ilustrasi mobil kelebihan muatan.* //Martin Marpaung

WARTA PONTIANAK - Koorsatpel Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan, Zulkifli mengatakan, masih banyak kendaraan yang sering membawa muatan lebih di Kota Pontianak.

"Kalau kemarin-kemarin memang hampir 90 persen itu melanggar. Perhari bisa 50 sampai 70 kendaraan yang kelebihan muatan. Tapi untuk saat ini sudah mulai berkurang," ujar Zulkifli, Sabtu 28 November 2020.

Zulkifli mengungkapkan, supir dari kendaraan-kendaraan yang ditilang diberi pembinaan terlebih dahulu. Namun jika ditegur masih melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas.

Baca Juga: [WARTA TERKINI] Live di Instagram, Astra: Warga Kalbar, Jadilah Pemilik Pertama New Honda Scoopy

"Yang ditilang itu banyak. Tapi disana kita bina dulu. Jadi tidak langsung kita tilang kita ambil tindakan, namun di lapangan kita lihat kita bina terlebih dahulu," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat,  Ignasius IK, menerangkan, untuk penindakan dan penanganan melalui unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Geger! Jasad Bayi Ditemukan Menggantung di Gagang Pintu Masjid di Kota Bandung

"Kita di sini kan ada di Siantan, Sosok, Sekadau, dan Sintang, jadi kita punya empat yang aktif. Nah di situlah kita melakukan pengawasan terhadap mobil-mobil angkutan yang over dimension dan over load. Jadi penindakannya ini dengan melakukan tilang. Kalau administrasinya atau surat menyuratnya tidak lengkap atau sudah mati kita langsung melakukan penilangan," jelasnya.

Baca Juga: Labkesda Provinsi Kalbar Siap Periksa 180 Sampel Swab Tiap Hari

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x