Pengunjung Terkonfirmasi Positif Covid-19, Sutarmidji : Warkopnya Disanksi Tutup Sebulan

- 1 Desember 2020, 13:16 WIB
Petugas Satpol PP Kota Pontianak saat menggelar razia protokol kesehatan di salah satu warung kopi di Kota Pontianak
Petugas Satpol PP Kota Pontianak saat menggelar razia protokol kesehatan di salah satu warung kopi di Kota Pontianak /WARTA PONTIANAK/

WARTA PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan, warung kopi yang pengunjungnya terkonfirmasi Covid-19 harus ditutup. Untuk masa penutupannya, bisa sampai satu bulan.

“Warung kopi yang ditemukan pengunjungnya positif harus ditutup satu minggu atau kalau perlu satu bulan,” tegasnya dihadapan wartawan, di Hotel Golden Tulip, Selasa 01 Desember 2020.

Mengenai penutupan tersebut, Gubernur Kalbar menyatakan itu kembali lagi kepada Pemerintah Kota Pontianak. Sebab, dirinya hal itu merupakan kewenangan kepala daerah masing-masing.

Baca Juga: Gubernur Sutarmidji Berang, Tujuh Orang Pengunjung Warkop di Jalan Reformasi Positif Covid-19

“Itu Kota yang punya kewenangan. Mudah-mudahan sudah,” kata Sutarmidji.

Berdasarkan razia kepatuhan protokol kesehatan yang dilakukan di salah satu warung kopi di Jalan Reformasi, mendapatkan tujuh orang pengunjung warkop yang terkonfirmasi Covid-19 berdasarkan hasil Swabnya.

Temuan tersebut terjadi pada 29 November 2020, saat Satgas Covid-19 Kota Pontianak melakukan razia terhadap protokol kesehatan di salah satu warkop di Jalan Reformasi.

Baca Juga: Asosiasi Warkop Sering Protes, Sutarmidji : Cuma Tahu Marah Jak !

“Razia di salah satu warkop di Jalan Reformasi itu yang di Swab 13 orang dan yang positif 7 orang dengan viral load yang cukup tinggi,” tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x