Tak Kantongi Izin Ditjen Hubla, Puluhan TUKS Masih Beroperasi untuk Kepentingan Umum di Pontianak

- 20 Februari 2021, 15:11 WIB
Salah satu terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) masih beroperasi melayani kepentingan umum di sepanjang sungai kapuas
Salah satu terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) masih beroperasi melayani kepentingan umum di sepanjang sungai kapuas /WARTA PONTIANAK/

WARTA PONTIANAK - Puluhan dermaga yang hanya mengantongi izin terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) hingga saat ini masih beroperasi melayani kepentingan umum disepanjang sungai Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat.

Padahal, dermaga yang hanya mengantongi izin TUKS ini, tidak diperuntukan untuk melayani kepentingan umum.

"Dermaga yang tidak boleh melayani kepentingan umum ini, hingga saat ini masih dibiarkan beroperasi di sungai Kapuas," ujar Ari Irawan, SH, Manager Operasional salah satu TUKS yang telah mengantongi izin melayani kepentingan umum sementara di Pontianak pada Sabtu, 20 Februari 2021.

Baca Juga: 2 Tahanan yang Kabur dari Sel Mapolsek Pontianak Utara Jebol Dinding Pakai Sendok

Menurutnya, berdasarkan peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2017 tentang terminal khusus (Tersus) dan TUKS pasal 44 ayat 1, 2, 3, 4 dan pasal 45 menyebutkan, bahwa TUKS boleh melayani kepentingan umum jika sudah mendapatkan izin dari
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla).

"Rata-rata TUKS yang saat ini masih beroperasi untuk melayani kepentingan umum disepanjang sungai Kapuas itu tidak mengantongi izin dari Ditjen Hubla," ujarnya.

Baca Juga: Tak Hanya Warga Gang Pisang Berangan, Skabies Juga Serang Warga di Gang Kuini 1 Sungai Jawi Luar

Untuk itulah, Ari meminta institusi terkait, khususnya pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak dapat menertibkan TUKS yang tak mengantongi izin dari Ditjen Hubla tersebut agar tercipta aparatur pemerintah yang baik, bersih dan berwibawa, serta kepastian hukum atas peraturan yang sudah dibuat.

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah