Oknum Anggota Polri Diduga Lakukan Pelecehan Diamankan ke Polda Kalbar, Ini Penjelasan Polres Kayong Utara

- 16 Mei 2024, 19:28 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (Pixabay)
Ilustrasi pelecehan seksual. (Pixabay) /

WARTA PONTIANAK – AK, terduga pelaku pelecehan terhadap pembantu dan anak angkatnya, saat ini dikabarkan telah diamankan ke Polda Kalbar. AK dibawa menggunakan speed Boat pada Rabu 15 Mei 2024.

Pemindahan penahanan AK ke Polda Kalbar ini belum diketahui secara pasti penyebabnya.

Saat awak media mengkonfirmasi  ke Mapolres Kayong Utara melalui Kasat Reskrim Iptu Hendra Gunawan via telephone terkait informasi tersebut.

"Ya benar. Saat ini AK memang dibawa ke Polda Kalbar. Tetapi untuk penanganan perkara pidana tetap ditangani oleh Satreskrim Polres Kayong Utara," ungkap Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan, Kamis 16 Mei 2024.

Saat ini, pihaknya sudah menerima 1 laporan dengan 2 korban pelecehan dan 1 laporan KDRT.

"Saat ini Propam sudah melaksanakan Patsus terhadap terlapor. Korban pelecehan saat ini ada 1 Laporan Polisi dan sudah dimintai keterangan dan kami sudah mengamankan alat bukti peristiwa tersebut," tutur dia.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82, Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Diketahui, salah seorang oknum anggota Polres Kayong Utara, yang menjabat sebagai Kanit Paminal diduga melakukan aksi pelecehan kepada asisten rumah tangganya (ART) yang masih berumur 16 tahun. Tentunya, hal tersebut membuat nama institusi Polri Kembali tercoreng.

Baca Juga: Hasil Gelar Perkara Oknum Anggota Polisi yang Diduga Lakukan Pelecehan, Ini Penjelasan Polres Kayong Utara

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah