Pemasangan Rumble Strip di Jalan Ahmad Yani Pontianak Jadi Perdebatan Netizen, Berikut Penjelasan Polisi

- 22 Februari 2021, 15:11 WIB
Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota, Kompol. Rio Sigal Hasibuan meninjau Rumble strip di Jalan Ahmad Yani Pontianak
Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota, Kompol. Rio Sigal Hasibuan meninjau Rumble strip di Jalan Ahmad Yani Pontianak /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Pemasangan pita penggaduh atau rumble strip di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan baru-baru ini menjadi perdebatan di media sosial.

Garis pengurang kecepatan tersebut terpasang di tiga kelompok. Mulai dari kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar hingga persimpangan Jalan Palapa.

Pemasangan Rumble Strip tersebut merupakan hasil evaluasi Forum Lalu Lintas Kota Pontianak karena jalan tersebut kerap terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Hasil survei dan kajian yang kami lakukan bersama instansi terkait, dari pengukuran tidak ada yang dilanggar dari pemasangan rumble strab ini. Baik dari batas ketinggian, maupun jarak antar pita sesuai dengan peraturan Kementrian,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak Kota, Kompol Rio Sigal Hasibuan saat meninjau di lapangan, Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Singkawang Menurun

Baca Juga: Wujud Nyata Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Sediakan Air Bersih untuk NTT

Ketinggian rumble strip di kawasan tersebut sekitar 10 hingga 12 milimeter, sementara jarak antara pita 50 centimeter.

“Pemasangan pita penggaduh ini dilakukan karena tingginya risiko kecelakaan lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, dan terakhir terjadi pada malam tahun baru.Ada juga pengendara dari Jalan Ahmad Yani yang kecepatan tinggi bertabrakan dengan warga yang keluar dari Jalan Palapa,” ungkapnya.

Tak hanya itu, di Jalan Ahmad Yani juga merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang kecepatan maksimal 40 km/jam.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x