"Alhamdulilah," tulis akun @s.wiranata.
"Bang edi emang the best lah.. (2 periode)" tulis akun @aria.sonjaya.
Diketahui sebelumnya kementerian Agama juga sudah menerbitkan surat edaran tentang panduan ibadah Ramadan, dan Idul Fitri yang memperbolehkan kegiatan ibadah dengan kapasitas 50 persen ruangan untuk wilayah berzona hijau dan kuning.
Baca Juga: Pria di Prabumulih Ini Berhasil Cabuli 35 Anak Laki-laki dengan Modal Rokok
Sementara untuk wilayah yang masuk zona merah dan Orange, dilarang untuk melakukan kegiatan ibadah yang dapat menimbulkan keramaian karena dikhawatirkan bisa menjadi klaster baru penularan covid 19 dimasyarakat.***