Ketua Dewan Pembina HIPMI Kalbar Buka Suara Soal Musda XV

- 6 September 2021, 15:41 WIB
Ketua Dewan Pembina HIPMI Kalbar yang sekaligus Mantan Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar masa bakti 2014-2017, Nedy Achmad.
Ketua Dewan Pembina HIPMI Kalbar yang sekaligus Mantan Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar masa bakti 2014-2017, Nedy Achmad. /Istimewa/

WARTA PONTIANAK - Rencana Musyarawah Daerah BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalimantan Barat yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ternyata kembali menuai konflik serta perbedaan opini dari berbagai kalangan internal HIPMI Kalbar.

Berdasarkan rilis yang Warta Pontianak terima, dalam beberapa tahun terakhir, terhitung ada tiga kali penyampaian mosi tidak percaya dan pengajuan Musyawarah Luar Biasa (Musdalub) ke BPP HIPMI atas kepemimpinan Ketua Umum HIPMI Kalbar, Denia Abdussamad.

Denia dianggap tidak mematuhi aturan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga dan Pedoman Organisasi HIPMI selama kepengurusannya dan gagal melaksanakan agenda wajib organisasi. Namun, karena terdapat beberapa kegiatan nasional seperti Pilpres, Munas HIPMI dan terakhir merebaknya pandemi COVID-19 maka penyelenggaraan Musdalub HIPMI Kalbar belum dapat terlaksana.

Baca Juga: Debu Tebal dari Proyek Jembatan di Mempawah Rugikan Warga dan Pedagang Buah

Atas perbedaan pendapat dan konflik terkait Musda tersebut, Ketua Dewan Pembina HIPMI Kalbar yang sekaligus Mantan Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar masa bakti 2014-2017, Nedy Achmad merasa perlu untuk angkat suara terkait konflik di BPD HIPMI Kalbar itu.

“Perlu diketahui bahwa kepengurusan BPD HIPMI Kalbar di bawah kepemimpinan saudari Denia ini terpilih melalui Musyawarah Daerah HIPMI Kalbar yang dilaksanakan pada tanggal 13-15 November 2017 untuk memimpin HIPMI Kalbar selama 3 tahun ke depan. Masa bakti telah berakhir pada bulan November 2020 tahun lalu. Berdasarkan AD ART dan PO, masa bakti dapat diberi perpanjangan selama-lamanya tiga bulan untuk melaksanakan Musda, yang berarti terhitung setelah tanggal 15 Februari 2021 yang lalu, kepengurusan BPD HIPMI Kalbar saat ini telah selesai masa baktinya. Konsekuensinya adalah secara legal formal dan administrasi organisasi, BPD HIPMI Kalbar sudah tidak berhak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan organisasi kecuali mungkin untuk kepentingan silaturahmi internal. Tapi diluar itu, BPD HIPMI Kalbar sudah mesti diserahkan kepada BPP untuk proses kegiatan-kegiatan yang bersifat strategis, khususnya untuk pelaksanaan Musyawarah Daerah HIPMI Kalbar,” jelas Nedy dalam keterangan rilisnya.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel, Korban sebut Pelaku Bau Badan dan Kotor

Ia menambahkan, terkait pelaksanaan Musda HIPMI Kalbar yang akan dilaksanakan di bulan September 2021 ini bahwa dasar pelaksanaan Musda ini sebenarnya sudah tidak ada secara konstitusi organisasi. Ini berarti Musda yang akan dilaksanakan bisa menjadi Musda yang cacat hukum dan produk Musda ini, termasuk ketum terpilih, menjadi produk Musda yang tidak sah.

Nedy menyarankan bahwa cara terbaik untuk menyelesaikan masalah ini adalah menyerahkan kepada BPP HIPMI untuk segera dilakukan caretaker atas kepengurusan BPD HIPMI Kalbar. Dan caretaker BPP HIPMI ini yang akan menyelenggarakan Musda HIPMI Kalbar sesegera mungkin dalam kerangka pelaksanaan yang sesuai konstitusi dan aturan organisasi.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x