WARTA PONTIANAK - KPU Sanggau mengembalikan berkas Partai Ummat yang mengajukan bakal calon legisltaifnya, Sabtu 13 Mei 2023.
Pengembalian berkas partai besutan Amin Rais itu dilakukan KPU dikarenakan persoalan teknis yang dihadapi Partai Ummat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sanggau Iis Supianto mengatakan, dikembalikannya berkas partai dengan logo perisai tauhid dan bintang itu disebabkan belum melakukan proses submit di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) sehingga dokumennya belum terkirim ke KPU RI yang menyebabkan tidak ada berkas yang dapat diperiksa.
Baca Juga: OPINI : Pemenuhan Hak Memilih dan Dipilih Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024
"Maksud berkas dikembalikan itu jika memang dokumen pengajuan sudah masuk ke kita. Kemudian, setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata ada dokumen yang belum lengkap maka statusnya dikembalikan," ungkap Iis.
Dikarenakan berkasnya belum dapat diterima, KPU Sanggau memberikan kesempatan kepada Partai Ummat untuk memperbaiki berkas sampai tanggal 14 Mei pukul 23.59 Wib.
"Kami berikan kesempatan untuk Partai Ummat memperbaiki berkasnya sampai hari terakhir besok," ujar Iis.
Baca Juga: Cegah Kanker Payudara Via Digital, Puskesmas Singkawang Barat II Raih Juara 1 Inovasi
Sebelum Partai Ummat, dihari yang sama, ada lima partai politik yang sudah menyerahkan berkas bacaleg ke KPU Sanggau. Partai dimaksud adalah Gerinda, PKB, Demokrat, Perindo dan PSI.