Sarnawi Sesalkan Alat Bukti Berupa Eksavator Berpindah

- 30 Agustus 2023, 18:20 WIB
Ketua DPRD Kayong Utara, Sarnawi
Ketua DPRD Kayong Utara, Sarnawi /Tangkapan layar/

WARTA PONTIANAK – Ketua DPRD Kayong Utara, Sarnawi menyayangkan adanya perpindahan alat bukti eksavator yang dilakukan pihak Polres Kayong Utara.

Karena diakui Sarnawi, perpindahan eksavator yang menjadi alat bukti sengketa masyarakat dengan perusahaan PT Mayawana Persada, yang bergerak dikegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI), hingga saat ini masih berproses.

"Seharusnya eksavator itu jangan digerakkan dulu, karena itukan alat bukti. Kita tidak mau ini menjadi konflik lagi di tengah masyarakat," ungkap Sarnawi, Rabu 30 Agustus 2023.

Bahkan sebelumnya, Sarnawi melalui forum rapat DPRD pada tanggal 15 Agustus 2023 lalu, pihak DPRD juga sudah menggundang pihak PT Mayawana Persada untuk hadir pada rapat yang digelar beberapa waktu lalu, namun pihak perushaan PT Mayawana Persada tak kunjung hadir.

Sarnawi menegaskan, pihaknya tidak pernah mempermasalahkan investasi yang masuk ke Kabupaten Kayong Utara. Namun, jangan jadikan dalih perizinan diambil pusat, membuat pihak perusahaan enggan berkoordinasi kepada pihak DPRD maupun pemerintah daerah.

Padahal diakui Sarnawi, ketika terjadi konflik di lapangan antara masyarakat dan perusahaan, DPRD juga yang repot.

"Tidak ada melakukan koordinasi ke kita (DPRD). Saya tanya juga ke pak Bupati, kata beliau belum ada juga," ungkap Sarnawi.

Baca Juga: [PILKADA 2020] Sirekap Jadi Alat Bukti Pelanggaran, Dewi: Legalitasnya Apa?

Terkait galian yang dilakukan PT Mayawana Persada di area Bukit Mandian Punai di Kecamatan Seponti, yang menjadi sumber mata air masyarakat, Sarnawi menegaskan, bahwa izin galian C tersebut belum dikantongi perusahaan, bahkan izin membuka lahan juga belum dikantongi pihak perusahaan.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x