[PILKADA 2020] Sirekap Jadi Alat Bukti Pelanggaran, Dewi: Legalitasnya Apa?

- 5 Desember 2020, 21:10 WIB
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo /Humas Bawaslu RI/

WARTA PONTIANAK - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mempertanyakan legalitas Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) apabila bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penanganan pelanggaran Pilkada 2020.

"Saya baru saja tadi mendengarkan pemaparan dari KPU bahwa Sirekap bisa dijadikan (alat) bukti pada proses penanganan pelanggaran terutama dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara," ungkap Dewi dalam diskusi virtual bertajuk Problematika Pembuktian Pelanggaran Pemilihan Dalam Tahapan Rekapitulasi Hasil Suara, Sabtu 5 Desember 2020 lewat keterangan tertulis yang diterima Warta Pontianak.

Menurutnya, secara eksplisist dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakilota atau biasa disebut UU Pilkada tidak pernah disebutkan adanya bukti elektronik melainkan disebutkan dengan jelas Berita Acara (BA).

Baca Juga: [PILKADA 2020] Lawan Hoaks, Bawaslu RI: Seluruh Pengawas Wajib Pantau Medsos

"Sehingga ketika ini dijadikan sebagai alat bukti, apakah ini bisa diajadikan alat bukti yang valid dalam proses penanganan pelangggaran pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara?" tanya dia.

Dewi juga meminta narasumber yang diisi oleh Very Junaidi dan Muhammad Tavip mendiskusikan beberapa persoalan pembuktian pada tahapan rekapitulasi penghitungan suara. Isu yang diangkat misalnya persoalan validasi dokumen rekapitulasi karena sering terjadi perbedaan data dalam dokumen yang dipegang oleh beberapa pihak.

"Biasanya sudah terjadi perubahan sehingga dokumen yang dipegang Panwas Ad Hoc di tingkat kecamatan hingga TPS berbeda dengan dokumen yang dibawa saksi maupun kpu dan jajaran ad hocnya. Banyak terjadi kasus seperti ini pada tahapan Pemilu 2019," tutur Dewi.

Baca Juga: KPU Batasi 10 Orang Pemilih di Dalam TPS

Persoalan berikut, lanjutnya, terkait alat bukti yang kuat dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta kekuatan alat bukti aplikasi sistem rekapitulasi digital dalam membuktikan kebenaran formil atau materiil karena tidak diatur secara tegas dalam aturan perundang-undangan.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x