Ini Penjelasan Polres Kayong Utara Terkait Alat Bukti Berpindah Tempat

- 30 Agustus 2023, 18:34 WIB
Masyarakat menghadang alat berat yang sempat dipindahkan
Masyarakat menghadang alat berat yang sempat dipindahkan /Julizal/

WARTA PONTIANAK – Sempat menuai protes masyarakat terkait dititip rawatkan dan dipindahkannya eksavator yang diduga menjadi alat bukti pengerukan lahan dugaan penambangan Ilegal yang beroperasi di dalam kawasan Hutan Produksi (HP), yang diduga dilakukan oleh PT Surya Cipta Nusa dan PT Mayawana Persada, akhirnya Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu hendra angkat bicara.

"Saya sampaikan dari awal, pada saat kita bertindak, ada postingan di facebook. Ini dalam konteks tanpa ada laporan ya, kemudian isu seperti itu kita tindak lanjuti. Polres langsung menurunkan tim ke Desa Durian Sebatang untuk langsung ke TKP. Lantaran situasi saat itu bisa mengarah ke anarkis, diambilah Langkah untuk mengamankan lokasi dan mengamankan alat yang digunakannya itu. Kemudian eksavator tersebut diberikan garis polisi,” kata Iptu Hendra kepada wartawan, Rabu 30 Agustus 2023.

Menurutnya, saat ini masih belum ditemukan unsur pidana dari permasalahan tersebut. Kemudian dilakukan undangan ke masyarakat dan perusahaan guna melakukan klarifikasi.

Saat dilakukan pemeriksaan, mereka lantas menjelaskan duduk persoalan tersebut. Setelah itu, Polres Kayong Utara melakukan pemeriksaan ahli pertambangan dan ahli lingkungan hidup).

Dari keterangan ahli dijelaskan bahwa, belum ditemukan unsur pidana, karena pekerjaan itu dilakukan kontraktor. Dan berdasarkan surat perintah kerja, perusahaan itu mempunyai izin di lokasi tersebut.

“Dari fakta-fakta di lapangan itulah kita bertanya ke ahli, dan ahli menjelaskan belum ada pidananya, Jadi berdasarkan keterangan tersebut, serta melihat alat berat merupakan suatu barang yang mudah rusak, dan harus ada penanganan khusus, rentan pencurian, dan memiliki nilai ekonomis, maka kita titip rawatkan kepada pemiliknya, sambil menunggu bukti baru, yang bisa menjelaskan bahwa terpenuhi pidananya," paparnya.

Baca Juga: Sarnawi Sesalkan Alat Bukti Berupa Eksavator Berpindah

Mengenai dugaan surat perintah yang sempat tersebar, lantas ia menjelaskan bahwa Polres Kayong Utara tidak pernah menyerahkan surat perintah kepada siapun.

"Kita juga ada kesalahan, tapi sebenarnya surat itu tidak beredar. Surat yang beredar itu entah dapatnya dari mana dan tidak bisa dijelaskan. Yang jelas kami punya suratnya dan tidak seperti itu, surat asli itu tidak pernah kami serahkan kepada siapapun, itu surat internal, surat perintah itu tidak pernah keluar kemana-mana, kalau memang ada beredar, ya saya tidak bisa berkomentar apapun. Kalaupun ada kesalahan (surat perintah), ya bisa diperbaiki sebagaimana mestinya, tapi sampai saat ini saya tidak mengiyakan ya," jelasnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x