Dishub Sanggau Umumkan Kenaikkan Tarif Parkir Kendaraan, Ini Tarif Barunya

- 7 Februari 2024, 16:32 WIB
Wilibrordus Leynandar
Wilibrordus Leynandar /

WARTA PONTIANAK - Terhitung mulai 1 Februari 2024, Pemerintah Kabupaten Sanggau resmi memberlakukan penyesuaian tarif parkir. Penyesuaian tarif parkir tersebut berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Untuk tarif parkir roda 6 dari Rp4000 menjadi Rp 5000. Untuk roda 4 sebelumnya Rp2000 menjadi Rp 3000, sedangkan untuk roda dua sebelumnya Rp1000 menjadi Rp 2000," kata Kepala bidang (Kabid) Lalulintas Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sanggau, Wilibrordus Leynandar kepada wartawan, Rabu 7 Februari 2024.

Baca Juga: Harga Beras Naik, Bulog Sanggau Pastikan Cadangan Pangan di Sanggau Aman

Wili sapaan akrabnya mengungkapkan, sedikitnya ada 26 lokasi parkir yang berada di bawah naungan Dishub.

"Untuk area parkir ada 26 titik yang berada dibawah kita," ungkapnya.

Dari parkir ini, lanjutnya, Pemkab Sanggau mendapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di lumayan besar. Bahkan, angkanya mengalami kenaikan setiap tahun.

Baca Juga: Pemkab Sanggau Usulkan 3.478 Tenaga Kontrak menjadi P3K

"Tahun 2022 kemarin PAD kita dari parkir Rp 271.600. 000. Pada tahun 2023 naik menjadi Rp 350.600.000," pungkasnya. (Abang Indra)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Abang Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x