WALHI Kalimantan Barat Sebut Seperti Tidak Ada Negara Untuk Pulihkan Kerusakan Gambut

- 29 Mei 2024, 21:45 WIB
WALHI Kalbar sebut seperti tidak ada negara untuk pulihkan kerusakan gambut.
WALHI Kalbar sebut seperti tidak ada negara untuk pulihkan kerusakan gambut. /HMS/

WARTA PONTIANAK – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalimantan Barat menyampaikan hasil temuan lapangan atas pemantauan gambut pada Kawasan Hidrologis Gambut Sungai Durian Sungai Kualan (KHG SDSK), terhadap tiga konsesi perkebunan kayu dan perkebunan sawit yakni PT Mayawana Persada (MP), PT Kalimantan Agro Lestari (KAL) dan PT Jalin Vaneo (JV).

Kegiatan yang dihelat di Pontianak, Kalimantan Barat pada Rabu 29 Mei 2024 ini menghadirkan sejumlah peserta dari CSO jejaring, jurnalis, Eksekutif Daerah dan Dewan Daerah Walhi Kalbar.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Hendrikus Adam saat memaparkan hasil pemantauan mengatakan, bahwa seperti tidak ada negara selama ini atas upaya pemulihan gambut.

Sementara sejumlah aturan soal gambut dan legitimasi izin usaha berbasis hutan dan lahan yang menyebabkan ekosistem gambut rusak, jelas diterbitkan negara melalui kewenangan aparatur terkait.

“Gambut memiliki peran penting untuk kehidupan sebagai pelestarian keanekaragaman hayati, pejaga tata air, penyimpan cadangan karbon, penghasil oksigen dan penyeimbang iklim. Namun saat investasi berbasis hutan dan lahan diberi izin berusaha dan merusak gambut lindung, negara seperti tidak ada,” tegas Hendrikus Adam.

Padahal menurut Adam, Pasal 30 (1) PP 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas PP 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut jelas menyebut bahwa pemilik usaha wajib melakukan pemulihan sebagaimana izin lingkungan.

Baca Juga: Melalui Buku, Hermawansyah Ajak Anak Muda Lestarikan Gambut

Sementara pasal 31A lebih lanjut menegaskan bahwa penanggungjawab usaha yanh tidak melakukan pemulihan fungsi ekosistem gambut sebagaimana pasal 30, dalam jangka 30 hari sejak diketahui kebakaran, maka Menteri-Gubernur-Bupati/Walikota dapat berkoordinasi dalam pemulihan dengan pembiayaan dibebankan pada penanggungjawab usaha.

“Hal serupa diatur dalam pasal 10 PermenLHK P.16 tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut,” tutur Adam.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah