Hendri Gunawan Tegaskan Judi Online adalah Pembodohan Publik

- 25 Juni 2024, 17:15 WIB
Hendri Gunawan, pengusaha konveksi asal Pontianak
Hendri Gunawan, pengusaha konveksi asal Pontianak /Rifqi/

WARTA PONTIANAK – Berdasarkan data yang dihimpun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat 157 juta transaksi judi online di Indonesia dalam periode 2017-2022 dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp190 triliun.

Data tersebut diperoleh dari penelusuran dan analisis PPATK terhadap 887 jaringan bandar judi online yang jejaringnya tersebar diseluruh Indonesia.

Hal ini tentunya membuat geram dan was-was bagi para pelaku UMKM, khususnya Hendri Gunawan pengusaha konveksi asal Pontianak Kalimantan Barat.

Hendri menjelaskan ada kekhawatiran dalam dirinya ketika mengetahui ada jejaring bisnisnya termasuk kepada pemain judi online.

"Saya sendiri sebagai pelaku UMKM merasa sedikit was-was ketika mengetahui misalkan ada komponen jejaring bisnis yang saya bangun terinfeksi judi online," Kata Hendri ketika ditemui di kediamannya pada Selasa 25 Juni 2024.

Baca Juga: Kemenag ungkap Banyak Suami Digugat Cerai Istrinya Gegara Judi Online

Hendri menegaskan bahwa judi online adalah sistem pembodohan yang mampu mengumpulkan orang-orang bodoh sebab, para pelaku judi online sendiri mengetahui bahwa mereka sedang ditipu dan dipermainkan.

"Judi Online menurut saya adalah salah satu sistem pembodohan yang mengumpulkan orang-orang bodoh, karena sejatinya mereka sendiri tahu diri mereka sedang dipermainkan," tutup Hendri. ***

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah