Pemkot Pontianak Berupaya Berikan Legalitas Pasutri yang Menikah secara Adat dan Agama

- 22 Oktober 2020, 13:50 WIB
Disdukcapil serahkan akte nikah secara simbolis kepada pasutri
Disdukcapil serahkan akte nikah secara simbolis kepada pasutri /WARTA PONTIANAK/

WARTA PONTIANAK - Upaya Pemerintah Kota Pontianak untuk memberikan legalitas hukum perkawinan secara adat maupun secara agama terus dilakukan.

Baru-baru ini, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak Dini Eka Wahyuni secara simbolis menyerahkan akta perkawinan kepada 2 orang pemohon yang sudah selesai di cetak oleh Disdukcapil Kota Pontianak di Sekretariat Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Kota Pontianak pada Rabu 21 Oktober 2020.

"Pelayanan permohonan pendaftaran bagi pasangan suami istri (Pasutri) yang sudah kawin secara adat maupun secara agama namun belum mendaftarkannya, agar dicatatkan perkawinannya secara sah kepada Negara telah dilakukan oleh Disdukcapil Pontianak," ujar Dini, Kamis 22 Oktober 2020.

Dijelaskannya, apa yang dilakukan Pemkot Pontianak dengan melakukan pencatatan perkawinan secara kolektif terhadap umat Khonghucu yang sudah melangsungkan perkawinan secara adat maupun secara agama, harus juga dicatat dalam catatan sipil sebagai bukti bagi legalitas perkawinan secara hukum.

“Ini bentuk keseriusan Pemkot Pontianak, dalam hal ini Disdukcapil untuk memberikan pelayanan dan menjamin masyarakat Kota Pontianak agar tercatat dalam catatan sipil, khususnya untuk semua perkawinan,” jelasnya.

Dalam melaksanakan pelayanan pencatatan perkawinan secara kolektif, Disdukcapil Kota Pontianak turut menggandeng sejumlah pihak, diantaranya adalah Kementerian Agama Kota Pontianak dan MAKIN Kota Pontianak.

Di tempat terpisah, Ketua MAKIN Kota Pontianak Tjhin Djie Sen menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkot Pontianak, karena telah memberikan pelayanan pencatatan akta perkawinan bagi umat Khonghucu Kota Pontianak.

“Terima kasih, Disdukcapil Kota Pontianak telah memberikan pelayanan pencatatan akta nikah bagi umat Khonghucu di Kota Pontianak,” ucap Tjhin Djie Sen.

Ditambahkannya, pelayanan pencatatan akte nikah secara kolektif oleh Disdukcapil Kota Pontianak ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Pontianak Ke 249.

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x