Reses, Bawaslu Kalbar Imbau Dewan Tak Gelar Kampanye

- 22 Oktober 2020, 19:17 WIB
Ilustrasi Kampanye/.*
Ilustrasi Kampanye/.* //Freepik /

WARTA PONTIANAK - Kordiv Pengawasan Bawaslu Kalbar, Faisal Riza mengatakan Bawaslu Kalbar sudah memasukan surat imbauan, agar wakil rakyat yang sedang melaksanakan reses, tidak melakukan kegiatan kampanye.

"Karena reses merupakan sesuatu fungsi dewan untuk menjalankan kerjaannya. Jadi tentu itu (reses) difasilitasi negara. Dan dalam UU dilarang untuk kampanye menggunakan fasilitas negara, maka itu upaya kita lakukan adalah melakukan pencegahan dengan menyampaikan surat imbauan," kata dia, Kamis, 22 Oktober 2020.

Untuk kabupaten yang menggelar Pilkada, Faisal mengatakan, pihaknya sudah lama menyampaikan imbauan tersebut kepada DPRD agar mengajukan cuti, jika ketika berkampanye, meskipun sudah masuk dalam tim kampanye, begitu juga untuk DPR RI.

Selain melakukan upaya pencegahan dengan melayangkan surat imbauan. Bawaslu melalui Panwaslu juga akan langsung mengkonfirmasi surat cuti anggota dewan ketika ikut berkampanye.

Dia berharap anggota DPR RI dan DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota mematuhi protokol itu. Apalagi di Tata Tertib Dewan dan UU MD3 sudah mengatur persoalan ini.

"Kita harap upaya ini bisa menjadi teladan bagi anggota dewan. Kalau dia hanya menghadiri dan tidak melakukan kegiatan kampanye berarti tidak masalah, meskipun dia masuk dalam SK Tim Kampanye. Tapikan ketika dia tidak cuti maka fungsinya melekat, apalagi dalam konteks reses. Jadi saya kira bagian dari upaya imbauan kita kepada pemangku kepentingan, khususnya DPR agar mematuhi PKPU," tutup Faisal. (***)

 

Editor: Suryadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x