Malaysia Pulangkan 58 PMI melalui PLBN Terpadu Entikong

- 23 Oktober 2020, 20:22 WIB
DEPORTASI - PMI yang dideportasi Pemerintah Malaysia saat tiba di PLBN Terpadu Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Jumat, 23 Oktober 2020.
DEPORTASI - PMI yang dideportasi Pemerintah Malaysia saat tiba di PLBN Terpadu Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Jumat, 23 Oktober 2020. /Humas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Entikong/

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Malaysia kembali memulangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah. Pada Jumat, 23 Oktober 2020 sedikitnya 58 PMI tiba di PLBN Terpadu Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

"58 PMI yang dideportasi dari Imigresen Malaysia Depot Semuja tiba hari ini (kemarin, red) di PLBN Terpadu Entikong. Mereka diangkut dengan mengunakan tiga bus serta dikawal langsung oleh pihak Imigresen Malaysia Depot Semuja," kata Koordinator Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Entikong Reinhard HP Panjaitan.

Ia menyebut pemulangan PMI ini difasilitasi penanganannya oleh CIQS, Polsek dan POS BP2MI Entikong. "PMI yang dipulangkan laki-laki 50 orang dan perempuan delapan orang," ungkap Reinhard.

PMI yang dideportasi dari Malaysia ini mayoritas berasal dari Kalbar. "Dari Kalbar 25 orang, Sulawesi Barat satu orang, Jawa Timur 11 orang, Sulawesi Selatan satu orang, Nusa Tenggara Barat tiga orang, Jawa Barat sembilan orang, Jawa Tengah tujuh orang dan Nusa Tenggara Timur satu orang," jelas Reinhard. 

Ia menuturkan, dari 58 PMI yang dipulangkan itu, 33 orang karena tidak memiliki permit, 24 orang tidak memiliki paspor dan satu orang judi online. "Setelah dilakukan proses pendataan dan makan sore, sekira pukul 15.40 Wib mereka diberangkatkan ke Dinas Sosial Pontianak menggunakan travel," pungkas Reinhard. (***) 

 

Editor: Suryadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x