Libur Bersama, Disdukcapil Pontianak Tetap Layani Masyarakat

- 29 Oktober 2020, 14:27 WIB
Petuags Disdukcapil Kota Pontianak, saat melayani masyarakat dalam perekaman KTP elektronik
Petuags Disdukcapil Kota Pontianak, saat melayani masyarakat dalam perekaman KTP elektronik /Humas Pemkot Pontianak/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Kendati libur bersama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, tetap memberikan layanan kepada masyarakat di Gedung Terpadu, Jalan Sutoyo Pontianak.

Dua layanan yang dibuka saat libur bersama mulai tanggal 29 hingga 31 Oktober 2020 adalah perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) dan pencetakan KTP-el Print Ready Record (PRR).

"Kami tetap memberikan pelayanan terutama untuk dua item tersebut, meskipun hari libur bersama," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, Kamis 29 Oktober 2020.

Baca Juga: Rayakan Maulid Nabi, Begini Tradisi Warga Parit Akop Permata Jaya Kubu Raya 

Menurutnya, untuk pencetakan KTP-el PRR diperuntukkan bagi warga yang telah melakukan perekaman sebelum libur bersama. Mereka cukup datang ke Disdukcapil dengan membawa lembar bukti perekaman KTP-el.

"Ini dilakukan guna memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat Kota Pontianak, yang memerlukan perekaman dan pencetakan KTP-el PRR," jelasnya.

Baca Juga: Teladani Perjuangan Pemuda Terdahulu

Erma menuturkan, bagi warga yang ingin mendapatkan pelayanan perekaman KTP-el, cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak dua lembar.

"Untuk payanan selama libur cuti bersama dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB," sebutnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x