Satpol PP Pontianak Tertibkan Tiga Pengunjung Kafe Tak Gunakan Masker

- 3 November 2020, 14:48 WIB
SANKSI - Satpol PP Kota Pontianak memberikan sanksi kepada tiga orang pengunjung kafe yang tidak menggunakan masker.
SANKSI - Satpol PP Kota Pontianak memberikan sanksi kepada tiga orang pengunjung kafe yang tidak menggunakan masker. /WARTA PONTIANAK/MARGIUS

WARTA PONTIANAK - Petugas gabungan Satpol PP bersama Polresta Pontianak Kota menggelar penertiban pengunjung kafe yang tidak menggunakan masker di Siantan, Selasa 3 Oktober 2020.

Dalam penertiban ini setidaknya tiga orang pengunjung kafe yang diberikan surat sanksi oleh petugas.

Tidak hanya pengunjung, tiga pemilik kafe juga tidak luput ditegur dan diberikan surat sanksi oleh petugas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Syarifah Adriana Farida mengatakan, penertiban kali ini merupakan bagian dari penerapan Perwa 58 Tahun 2020.

"Ada tiga orang pengunjung dan tiga orang pemilik kafe yang kita sanksi, "ungkap Adriana.

Baca Juga: Kapolda Kalbar Sebut Satgas Desa Tangkal Covid-19 Harus Jadi Virus

Ia mengatakan sampai dengan hari ini, total pelanggaran yang ditangani oleh Satpol PP Kota Pontianak berjumlah 415 kasus.

"Dari 415 pelangar, 162 masyarakat lebih memilih denda kerja sosial dan selebihnya denda paksa,"kata Adriana.

Sementara itu, untuk jumlah denda paksa yang sudah diterima, berjumlah Rp115 juta,dengan kurun waktu selama tiga bulan. ***

Editor: Suryadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x