“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di penginapan tersebut kerap dijadikan sebagai lokasi menginapnya pasangan yang tak sah dan berbuat asusila,” ujar Eko.
Dari informasi itu, kata Eko, Tim Elang Jati pun dikerahkan untuk mendatangi lokasi. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap kamar-kamar pada penginapan tersebut, petugas mendapati dua pasangan bukan suami istri di dua kamar berbeda.
Baca Juga: VIDEO: Pontianak Zona Merah Covid-19, Razia Masker Digalakkan
“Kedua pasangan ini dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan pendataan,” jelas Eko.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, kedua pasangan tidak sah tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Selain itu, kita juga melakukan bimbingan dan penyuluhan terhadap pasangan tidak sah tersebut," tutup mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang ini. ***