Resmi, Pemprov DKI Jakarta Miliki Perda Penanggulangan Covid-19

- 20 November 2020, 11:39 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menandatangani Perda terkait Penanggulangan Covid-19 sejak sepekan lalu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menandatangani Perda terkait Penanggulangan Covid-19 sejak sepekan lalu / ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./

WARTA PONTIANAK - Pemrov DKI Jakarta masih tetap fokus mencegah penyebaran Covid-19 melalui kebijakan dan peraturan.

Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penanggulangan Covid-19 yang sampai saat ini menjadi masalah besar nasional.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Perda Nomor 2 Tahun 2020, tentang penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sejak sepekan lalu.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya

“Sudah, (Perda) Nomor 2 (Tahun 2020). Nanti sebentar lagi diupload oleh Pemprov,” ucap Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah saat dihubungi di Jakarta, Kamis 19 November 2020.

Perda penanganan Covid-19 di DKI ini, seperti diberitakan Portal Majalengka berjudul "SAH, DKI Jakarta Miliki Perda Penanggulangan Covid-19" ditandatangani Anies 12 November 2020. Setelah disahkan maka perda tentang penanggulangan Covid-19 DKI sudah bisa diterapkan.

“Iya (sudah berlaku), tapi pergubnya masih kita susun, teknisnya gimana. Selama belum ada pergub yang baru, pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini,” ujar Anies.

Pengesahan Perda Penanggulangan Covid-19 dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Antisipasi Penumpukan dan Penularan Corona, Ini Imbauan dari Pemprov DKI

Rapat tersebut tidak dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, namun diwakili Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Dalam rapat itu, Ketua DPRD DKI Jakarta meminta persetujuan anggota dewan mengenai Raperda menjadi Perda berisi 11 bab dan 35 pasal.

“Kepada forum rapat paripurna, apakah Raperda Penanggulangan Covid-19 dapat disetujui menjadi peraturan daerah?” kata Prasetio yang dijawab setuju oleh anggota dewan.

Setelah persetujuan itu, draf raperda yang sudah disahkan DPRD DKI Jakarta diserahkan secara simbolis kepada Riza selaku Wakil Gubernur.

Ada beberapa hal penting yang dibahas dalam Perda tersebut. Seperti pelibatan DPRD dalam status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta.

Baca Juga: Sistem Pembelajaran Tatap Muka Bergantung Perkembangan Penanganan Covid-19 di Daerah

Pelibatan DPRD DKI dalam memutus kelanjutan PSBB itu tercantum pada ayat 3.

“Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta,” tulis Perda Penanggulangan Covid-19.

Dalam perda tersebut, tidak ada sanksi pidana bagi yang melanggar, tapi hanya sanksi denda. Termasuk orang yang menolak melakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19 dapat didenda Rp5 juta.

Baca Juga: Papua Tertinggi Permintaan Vaksin covid-19

Pada pasal 31, orang yang dengan sengaja membawa jenazah pasien suspek atau positif Covid-19 dari fasilitas kesehatan dapat dikenai denda paling banyak Rp5 juta.

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Portal Majalengka


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x