Penyidik Periksa Dea OnlyFans Hari Ini terkait Video Porno

4 April 2022, 12:03 WIB
Dea OnlyFan /Instagram @degresaids

WARTA PONTIANAK - Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans kembali diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin 4 April 2022.

Dea bakal dimintai keterangan penyidik berkenaan kasus pembuatan serta penyebaran video pornografi.

"Ya diperiksa lagi, dipanggil. Dia (Dea) wajib lapor. Sekaligus pemeriksaan Dea jam 10.00," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan, Guru Trading Indra Kenz akan Dijemput Paksa Polisi

Menurut Zulpan, pemeriksaan Dea dilakukan untuk mengkonfirmasi keterangan yang disampaikan oleh pacarnya saat diperiksa pada Jumat 1 April 2022.

Alasannya, ketika diperiksa polisi, Dicky Reno Zulpratomo (32) mengaku tidak mengetahui bahwa Dea menyebarkan video asusila itu ke internet.  

"Dia mengakui diambil gambarnya dalam yang sudah terupload itu. Tapi dalam pemeriksaan pada saat diambil gambarnya dia tidak tahu kalau itu akan digunakan untuk upload di medsos. Apalagi ada konten berbayar, itu pengakuannya," tutur Zulpan. 

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan Dea 'OnlyFans' sebagai tersangka kasus pornografi. 

Dea mengakui telah membuat foto dan video porno tersebut secara sadar.

Baca Juga: Polri Minta Kominfo Segera Blokir Kanal YouTube Milik Saifuddin Ibrahim

Nantinya Dea bakal terancam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: pmj

Tags

Terkini

Terpopuler