Polri Minta Kominfo Segera Blokir Kanal YouTube Milik Saifuddin Ibrahim

- 1 April 2022, 21:39 WIB
UPDATE BURONAN Pendeta Saifuddin Ibrahim, Polri:Diduga Berada di Amerika Serikat. (Foto: PMJ News/Youtube Saifuddin Ibrahim)
UPDATE BURONAN Pendeta Saifuddin Ibrahim, Polri:Diduga Berada di Amerika Serikat. (Foto: PMJ News/Youtube Saifuddin Ibrahim) /

WARTA PONTIANAK - Pasca Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Polri pun meminta Kementerian Informatika (Kominfo) untuk memblokir kanal YouTube milik pendeta tersebut. 

"Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dapatkah dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polisi Gatot Repli Handoko seperti dikutip dari PMJ News, Jumat 1 April 2022.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1443 Hijriyah Jatuh pada Minggu 3 April 2022

Menurutnya, hingga saat ini pemblokiran akun YouTube milik Saifuddin Ibrahim tersebut masih dalam proses. Dia mengatakan pemblokiran ditujukan untuk kepentingan penyidikan.

"Ini sedang berproses, tapi di sisi lain ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena apa? Untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian dan Saifuddin Ibrahim pun telah menyadari bahwa dirinya sedang diburu polisi.

"Kami melihat Saudara SI telah menyampaikan, telah monitor tentang penanganan kasus ini," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bayah Banten, Getaran Terasa Hingga ke Jakarta

Ia menyebut Saifuddin Ibrahim pun sempat mengunggah sebuah video di YouTube yang menyebut dirinya sedang diburu polisi. Sehingga, dengan tegas Polri memberikan ultimatum terhadap Saifuddin Ibrahim untuk segera menyerahkan diri.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x