Cabuli Gadis Berusia 15 Tahun, Tiga Pemuda Berhasil Dibekuk Polisi di Banggai

9 November 2020, 20:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, borgol.* //Pixabay/Klaushausmann/


WARTA PONTIANAK - Polsek Batui menangkap tiga pemuda di Kecamatan Batui Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah pada Minggu 8 November 2020 siang.

Ketiga pemuda ini diamankan karena telah mencabuli seorang gadis belia yang baru berusia 15 tahun secara bergantian.

Pelaku masing-masng berinisial, RE (19), FA (15), dan CW (17).

Mereka dibekuk tanpa perlawanan setelah polisi menerima laporan keluarga korban tanggal 08 November 2020.

Baca Juga: Bikin Sedih, Video Pria Nangis Kehilangan Laptop Perusahaan, Saya Harus Ganti Rp16 Juta

Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH menjelaskan, ketiganya ditangkap hanya beberapa jam setelah dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 15 tahun pada Minggu 8 November 2020 pagi.

Pencabulan berawal ketika korban dibawa oleh salah satu pelaku menggunakan motor pada Sabtu 7 November 2020 malam. Sang kakak yang sedang mencari korban, sempat melihat adiknya dibonceng lalu mengejarnya. Namun dirinya dihadang sekelompok pemuda.

Baca Juga: Waspada! Modus Lubangi Kamar Kos untuk Mengintip, Video TikTok Ungkap Kejadiannya

"Korban baru pulang ke rumah keesokan paginya, lalu memberitahukan keluarga jika telah dicabuli oleh ketiga pelaku," sebut Iptu Yoga.

Sebagaimana diberitakan iNSulteng.com dalam artikel, "Bejat, Tiga Pemuda di Banggai Ini Cabuli Gadis Berusia 15 Tahun" usai penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Batui, ketiga pelaku mengakui perbuatannya tercelah mereka di depan polisi.

Pelaku RE mengaku bahwa dirinya melakukan hubungan suami istri terhadap korban sebanyak dua kali. Sedangkan pelaku FA sebanyak satu kali. Dan pelaku CW hanya menciumi bibir korban dan memeluknya.

"Saat ini ketiga pelaku masih dalam penahanan di Mapolsek Batui untuk proses hukum selanjutnya," tandas Iptu Yoga.***(Marhum/iNSulteng.com)

Editor: Suryadi

Sumber: iNsulteng.com

Tags

Terkini

Terpopuler