Upaya Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19,2 Miliar Berhasil Digagalkan

- 18 Mei 2024, 14:05 WIB
Ilustrasi: benih lobster.
Ilustrasi: benih lobster. /Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan

WARTA PONTIANAK - Upaya penyelundupan benih bening lobster senilai Rp19,2 miliar berhasil digagalkan Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). Benih tersebut berasal dari perairan di daerah Jawa Barat, lalu akan hendak dikirim ke luar negeri.

Kasubdit Gamkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan pihaknya melakukan penggrebekan sebuah gudang di kawasan Bogor, Jawa Barat. Kemudian ditemukan 91.246 benih lobster yang dibungkus 19 boks stereofoam.

Baca Juga: Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang Pria Pukul Ayahnya Hingga Tewas

"Dalam penggerebekan kami amankan tiga tersangka, kami amankan juga barang bukti benih-benih lobster sebanyak 19 boks stereofoam, setelah dilakukan pencacahan Tim KKP diamankan 91.246 ekor benih lobster," ungkap Donny kepada wartawan, Jumat 17 Mei 2024.

Donny menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas usaha perikanan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5×5 meter yang terletak di wilayah Bogor.

Selain tersimpan lobster dalam 19 dus, di gudang tersebut juga barang-barang untuk mengemas lobster seperti tabung oksigen dan pengemasan lainnya.

Adapun 91.246 ekor benih lobster itu terdiri atas dua jenis di antaranya lobster jenis pasir 72.204 ekor dan lobster jenis mutiara 19.042 ekor. Lobster jenis pasir dijual Rp200 ribu per ekor, sedangkan lobster jenis mutiara dijual Rp250 ribu per ekor.

"Jika dijumlahkan nilainya, kami berhasil amankan kerugian negara sekitar Rp19,2 miliar,” ujarnya.

Dari pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial UD, ERP, dan CH yang berperan sebagai pengemas benih lobster.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah