Politisi PDI-Perjuangan Akui Segera Polisikan Habib Rizieq Lagi

11 November 2020, 21:30 WIB
Henry Yosodiningrat singgung kembali laporannya soal Habib Rizieq yang disampaikan pada pihak kepolisian 3 tahun lalu. //Instagram @henryyosodiningrat /

WARTA PONTIANAK - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab baru saja tiba di Indonesia kemarin, 10 November 2020.

Kepulangan Habib Rizieq sempat diwarnai dengan pro dan kontra.

Pasalnya masalah hukum yang sempat menimpanya, kembali terungkit.

Seperti diketahui sebelumnya, Habib Rizieq pernah tersandung kasus hukum pornografi, penodaan Pancasila, penodaan nama baik Soekarno, dan beberapa kasus hukum lainnya.

Bak tak bisa bernapas lega, baru sehari tiba di Indonesia, Habib Rizieq kini dikabarkan akan segera diseret ke polisi oleh Henry Yosodiningrat.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam artikel "Baru Sehari Sampai di Kampung Halaman, Politisi PDI-P Akan Seret Habib Rizieq Shihab ke Polisi", politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu berencana membawa kembali kasus Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, ia pernah membuat laporan terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Habib Rizieq terhadap dirinya pada 2017.

Baca Juga: Virgin Hyperloop Uji Coba Teknologi Transportasi Masa Depan dengan Kecepatan Tinggi pada Manusia

"Tiga tahun lalu heboh banget Rizieq menghina Pancasila, menghina ini, menghina itu. Intinya saya minta polisi menangkap terkait beberapa laporan itu. Seminggu atau beberapa lama setelah itu, muncul fitnah yang dilontarkan Rizieq kepada saya melalui Facebook dan Instagram," kata Henry Yosodiningrat.

Ia mengungkap, pemfitnahan tersebut dilakukan melalui media sosial yang menyebut-nyebut dirinya komunis dan indekos di PDI-P.

"Fitnah itu ada foto saya dan ditulis bahwa saya Henry Yosodiningrat adalah politisi berhaluan komunis, kemudian memusuhi umat Islam dan saya indekos di PDIP. Saya laporkan itu, setelah saya laporkan itu, kurang lebih sebulan kemudian dia (Rizieq) pergi umrah dan nggak balik-balik (tidak pulang lagi)," ujar Henry Yosodiningrat.

Henry lantas mengatakan, siang ini dia akan bertemu Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimsus sekaligus, karena pada 2017 silam, laporannya tersebut masuk di Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

"Sekarang dia sudah balik (pulang ke Indonesia), kemarin sudah datang. Saya minta polisi untuk menindaklanjuti (laporannya). Karena kalau saya tulis surat saja mungkin kurang santun. Tapi kalau saya datang, harapan saya betul-betul diatensi," ujarnya.

Pada 2017 silam, Henry Yosodiningrat seorang diri melaporkan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 5 Fakta di Balik Penganugerahan Gelar Bintang Mahaputera pada Gatot Nurmantyo

Laporan Henry yang telah diterima polisi kala itu bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tuduhannya, bahwa melalui akun Facebook dan Instagram, Rizieq diduga menuliskan Henry sebagai politikus berhaluan komunis.

Saat melapor kala itu, Henry meminta Mabes Polri dan Polda Metro untuk segera menangkap Rizieq, sebab saat itu juga banyak sekali laporan tentang Rizieq masuk ke polisi.***(Muhammad Azy/Pikiranrakyat-Bekasi.com)

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran-rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler