Sebut 'Brimob Kacung Cina', Pemuda Asal Bogor ini Dijerat UU ITE 6 Tahun Penjara

- 24 November 2020, 11:51 WIB
Pelaku penghina aparat Brimob
Pelaku penghina aparat Brimob / /@tjhnfar21/

 

 

WARTA PONTIANAK - Diduga menghina Brimob dengan sebutan 'Kacung Cina' di media sosial (medsos), seorang pemuda asal Gunung Batu, Kota Bogor AJ (24) dijerat UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sebelumnya, AJ juga melalui media sosial telah meminta maaf atas kekhilafan cuitan di medsos.

AJ pun telah menyatakan permintaan maafnya melalui sebuah video yang dalam akun Instagram @brimob_id pada Senin 23 November 2020. Dalam video itu, AJ dengan memegang kartu tanda penduduk (KTP) mengaku menyesal dan meminta maaf kepada Brimob.

Baca Juga: Lima Kali Jual Senjata Api ke OPM, Oknum Anggota Brimob Akhirnya Tertangkap

"Saya yang mempunyai akun @albian_31. Jujur saya yang mengatakan kotor pada Brimob. Saya mohon maaf sebesar-besarnya,"

"Saya sangat menyesal, sangat menyesal... Saya meminta maaf kepada Brimob di seluruh Indonesia, saya sangat menyesali, sangat menyesali," kata AJ.

Meskipun pemuda itu sudah meminta maaf, seperti diberitakan Isu Bogor berjudul "Sudah Minta Maaf, Pemuda Asal Bogor Hina 'Brimob Kacung Cina' Dijerat UU ITE 6 Tahun Penjara" polisi tetap menjeratnya dengan dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: isu bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x