Simak, Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis Kemdikbud November Tahap 2

- 25 November 2020, 07:30 WIB
Ilustrasi penggunaan internet
Ilustrasi penggunaan internet /Pixabay/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK – Bantuan kuota internet gratis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan dibagikan kepada peserta didik dan tenaga pendidik yaitu pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen.

Adapun besaran bantuan kuota berbeda-beda di setiap jenjang pendidikan.

Pengumuman ini setelah bantuan kuota internet gratis Kemdikbud November tahap 1 telah selesai dibagikan, Selasa 24 November 2020, seperti diberitakan Semarangku.com dalam artikel berjudul “Masih Cair Lagi, Begini Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud November Tahap 2, Buruan”.

 Baca Juga: Ini Cara Hemat Kuota Internet Saat Pandemi Corona Menurut Pakar UGM

Sehingga, pembagian kuota internet gratis Kemdikbud tahap dua akan dibuka kembali mulai tanggal 26 hingga 28 November 2020 mendatang.

Berikut cara dapat kuota internet gratis Kemdikbud November tahap 2, silahkan cek tata caranya.

  1. Di jenjang paling bawah yaitu peserta didik PAUD, akan mendapat bantuan kuota 20 GB per bulan dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
  2. Pada jenjang sekolah dasar hingga menengah, peserta didik akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
  3. Untuk guru akan mendapat bantuan kuota sebesar 42 GB per bulan dengan rincian 37 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
  4. Pada jenjang perguruan tinggi, mahasiswa dan dosen akan mendapat bantuan kuota sebesar 50 GB per bulan dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

 Baca Juga: Buka Lowongan CPNS 2021 dengan Kuota 1 Juta, Ini 4 Posisi Ini yang jadi Prioritas

Siswa yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu siswa yang terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif, baik atas nama sendiri atau atas nama keluarga atau wali.

Guru yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu guru yang terdaftar di Dapodik dan masih aktif serta memiliki nomor ponsel aktif.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x