Menag: Ibadah Natal Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

- 25 November 2020, 23:30 WIB
Menteri Agama RI, Fachrul Razi
Menteri Agama RI, Fachrul Razi /KPCPEN/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK -  Menteri Agama Fachrul Razi mengingatkan rumah ibadah untuk menerapkan protokol kesehatan saat ibadah perayaan natal berlangsung.

Kementerian Agama dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan ibadah Natal dalam masa pandemi Covid-19.

Terkait hal ini katanya sudah dibahas bersama jajarannya di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen dan Ditjen Bimas Katholik.

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Guru Honorer, 2021 Bisa Ikut Seleksi Pegawai Pemerintah

"Sudah kami rapatkan, untuk dirumuskan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katholik," ujarnya menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan pemulihan ekonomi di Kantor Presiden, Rabu 25 November 2020.

Menurutnya, imbauan yang dikeluarkan Kemenag tidak berbeda jauh dengan perayaan hari raya agama lain yang ada di Indonesia, seperti saat jelang hari raya Idul Fitri dan Idul Adha yang lalu dirayakan umat Islam. Karena pada dasarnya ibadah agama apapun kondisinya tidak jauh berbeda.

Baca Juga: Edhy Prabowo Pernah Singgung Tuduhan 'Muluskan Swasta' di Proyek Ekspor Hasil Laut

"Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu semua sama saja," ujarnya.

Baca Juga: Pangdam Jaya Mengaku Didatangi FPI

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: KPCPEN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x