WARTA PONTIANAK - Ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki kasus dugaan suap yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sejak Agustus 2020.
Kasus dugaan suap tersebut terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Hal itu disampaikan Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 November 2020 dini hari.
Baca Juga: Edhy Prabowo Pernah Singgung Tuduhan 'Muluskan Swasta' di Proyek Ekspor Hasil Laut
“Kalau dilihat dari surat perintah penyelidikan, kami mulai di Agustus lalu. Tentunya sejak Agustus ini bukan waktu yang singkat,” tuturnya.
Dalam kasus suap itu, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Kini Ditangkap, Menteri KKP Edhy Prabowo Ternyata Sudah Jadi Incaran KPK Sejak Agustus"
KPK telah menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo (EP) bersama enam orang lainnya sebagai tersangka.
“Kita mem-profiling, kemudian kita juga mengumpulkan informasi-informasi, baik dari segala macam dengan teknologi maupun perbankan,” ujar Karyoto.