Baca Juga: Satu dari Tiga Pelaku Pembobol Ruko di Palembang Tertangkap, Pelaku: Uangnya untuk Gaya Hidup
“Razia ini dilakukan menjawab keresahan masyarakat Palembang terhadap tingkah laku anak muda sekarang. Dalam kondisi pandemi Covid-19, banyak yang berbuat mesum,” kata Herison.
Selanjutnya, delapan pasangan mesum yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang pemberantasan pelacuran, akan disidang.
"Sidang digelar di kantor Satpol PP Palembang, malam ini juga," tandasnya.