Pengamat: Jika Hukuman Tak Ada Efek Jera, Maka Korupsi akan Masih Terjadi dalam Lingkaran Kekuasaan

- 7 Desember 2020, 08:53 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo (kiri) dan Mensos Julari Batubara yang ditetapkan tersangka KPK
Menteri KKP Edhy Prabowo (kiri) dan Mensos Julari Batubara yang ditetapkan tersangka KPK /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Kurang lebih dua minggu berselang KPK Menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap izin benih lobster, kini kembali lembaga anti rasuah ini memnagkap Mensoso Juliari Peter Batubara terkait dugaan suap bansos pandemi covid-19.

 

Terkait hal tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda Phd memberikan tanggapannya.

Pakar hukum pidana itu mengatakan, dengan masih adanya menteri yang melakukan tindak korupsi maka itu menjadi indikator bahwa hukuman bagi koruptor tidak berfungsi.

Baca Juga: Hebat! Hanya Dalam Waktu 12 Hari 2 'Anak Buah Jokowi' Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

"Kita bisa berhipotesa bahwa dengan masih terjadinya korupsi di tingkat menteri dan pejabat negara merupakan salah satu indikator dari tidak berfungsinya hukuman yang pernah dijatuhkan selama ini pada pejabat korup," katanya pada Minggu 6 Desember 2020.

I Gede Widhiana menilai dengan masih maraknya korupsi di tubuh pemerintahan menunjukkan putusan hakim untuK para koruptor tak memiliki efek jera.

Hal tersebut membuat di era reformasi ini justru tidak adanya dampak pada penurunan kasus korupsi.

Lebih lanjut ia mengatakan diperlukan sebuah riset yang komprehensif untuk memastikan apakah hukuman bagi koruptor di Indonesia masih belum memberikan efek jera karena korupsi masih terjadi.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x