Kuasa Hukum Pastikan Rizieq Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

- 11 Desember 2020, 17:34 WIB
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020). /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa./

WARTA PONTIANAK - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab memastikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya saat ini datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan sebagai tersangka.

Baca Juga: Manjakan Fans KPop, Shopee Boyong Stray Kids dan GOT7 Tampil dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday

"Hari ini kita ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jumat 11 Desember 2020 sebagaimana diberitakan wartapontianak.pikiran-rakyat.com dikutip dari Antara.

Aziz menyatakan tim kuasa hukum Rizieq bersikap proaktif untuk koordinasi dengan pimpinan penyidik kepolisian terkait rencana pemanggilan Rizieq dan lima tersangka lainnya.

"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaannya belum ada, makanya kita proaktif sebelum dikirimkan dan sebelum polisi repot-repot datang gitu, kita datang ke sini," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Aziz meluruskan informasi mengenai Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi karena alasan sakit itu tidak benar.

Aziz menegaskan Rizieq tidak memenuhi panggilan penyidik karena proses pemulihan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

"Saya luruskan Habib Rizieq tidak sakit jadi tidak ada surat sakitnya, itu kan kebohongan kalau misalkan saya bilang sedang sakit dan ada surat sakitnya kan. Makanya kita katakan sedang pemulihan , dokternya mengatakan demikian," ujar Aziz.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11).

Baca Juga: Ikatan Cinta Episode 74Jumat 11 Desember 2020 di RCTI: Andin Senyum-senyum saat Ditinggalkan Al

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain Rizieq ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis.***

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah