Perkawinan Anak Berisiko atinggi Terhadap Kemiskinan

- 14 Desember 2020, 19:12 WIB
Seorang anak membawa poster saat aksi peringatan Hari Perempuan Internasional di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (8/3/2020). Aksi tersebut untuk mensosialisasikan pencegahan perkawinan anak guna menekan angka perkawinan usia dini yang masih marak terjadi.
Seorang anak membawa poster saat aksi peringatan Hari Perempuan Internasional di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (8/3/2020). Aksi tersebut untuk mensosialisasikan pencegahan perkawinan anak guna menekan angka perkawinan usia dini yang masih marak terjadi. /ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww./

WARTA PONTIANAK - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan perkawinan anak berisiko tinggi menyebabkan kemiskinan, tidak hanya pada anak yang dikawinkan tetapi juga pada generasi-generasi anak tersebut berikutnya.

"Perkawinan anak dapat menyebabkan kemiskinan lintas generasi. Perkawinan anak meningkatkan risiko putus sekolah yang berdampak pada pendidikan yang rendah dan pendapatan yang rendah," kata Bintang dalam seminar daring tentang perkawinan anak yang diselenggarakan Yayasan Mitra Daya Setara yang diikuti dari Jakarta, Senin 14 Desember 2020 sebagaimana diberitakan wartapontianak.pikiran-rakyat.com dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Tanggung Biaya Vaksin 50 persen

Anak yang dikawinkan akan memiliki beban untuk menafkahi keluarga sehingga harus bekerja. Hal itu pada akhirnya berdampak pada peningkatan angka pekerja anak.

Menurut Bintang, praktik perkawinan anak memiliki dampak jangka panjang terhadap keluarga, masyarakat, dan generasi selanjutnya. Salah satu faktor yang menyebabkan permasalahan adalah ketidaksiapan anak secara fisik untuk dikawinkan.

"Perempuan yang hamil di bawah usia 20 tahun secara fisik belum siap untuk mengandung dan melahirkan," tuturnya.

Ketidaksiapan mental pasangan perkawinan anak juga berisiko menyebabkan anak mengalami stress tinggi yang pada akhirnya dapat meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga dan pemberian pola asuh yang tidak tepat bila memiliki anak.

Bintang mengatakan praktik perkawinan anak harus dicegah karena merupakan pelanggaran atas hak-hak anak yang dapat berdampak buruk terhadap tumbuh kembang dan kehidupannya.

"Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia," katanya.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah