Tak Perlu KTP, Ikuti 5 Langkah Ini Agar Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud

- 18 Desember 2020, 13:23 WIB
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI //Twitter.com/@Kemdikbud_RI/

 

WARTA PONTIANAK - Ikuti lima cara ini agar pelajar bisa mendapat bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Rp1 juta.

Baca Juga: Lihat Penerima PIP dengan NISN atau Nomor Induk Siswa Nasional di pip.kemdikbud.go.id

Bantuan ini merupakan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tujuan dilaksanakannya program ini untuk mencerdaskan bangsa dan negara sebagai amanat Undang-Undang 45.

PIP akan diberikan kepada pelajar mulai dari tingkat SD sederajat, SMP sederajat hingga SMA sederajat.

Pencairan bantuan PIP akan disalurkan dalam bentuk dana.
Besaran dari bantuan PIP ini disesuaikan dengan tingkat pendidikannya. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Cek Penerima PIP untuk SMA/SMK/MA di Link Ini, Cair Rp1 Juta

Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.

Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Seputar Paranormal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x