Retno menegaskan, aturan ini sesuai dengan ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru.
Tidak hanya bagi WNA, aturan yang sama juga diberlakukan pemerintah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin kembali ke Indonesia. ***