Corona Varian Baru Mengintai, WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 1 Januari 2021  

- 28 Desember 2020, 19:06 WIB
Menlu Retno Marsudi didampingi Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin 28 Desember 2020
Menlu Retno Marsudi didampingi Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin 28 Desember 2020 /Setkab.go.id

 

WARTA PONTIANAK - Mulai 1 Januari 2021, Warga Negara Asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia. Penutupan pintu Indonesia bagi WNA ini sebagai upaya mengantisipasi kemunculan varian baru Covid-19 yang sudah muncul di sejumlah negara.

Pelarangan WNA masuk ke Indonesia dari penerbangan internasional ini berlaku mulai 1 hingga 14 Januari 2021.

"Saat ini telah muncul pemberitaan varian baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat. Menyikapi hal tersebut, dari rapat kabinet terbatas pada 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara dari 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNI dari semua negara ke Indonesia," tegas Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: 2 Vaksin Ini Disebut Mampu Netralkan Virus Corona Varian Baru

Sementara untuk WNA yang masuk ke Indonesia sebelum 1 Januari 2021, dikatakan Retno wajib memenuhi beberapa persyaratan.

Seperti wajib menunjukan bukti negatif PCR yang berlaku selama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, saat tiba di Indonesia juga diharuskan melakukan pemeriksaan PCR dan melakukan karantina selama lima hari.

Tidak hanya itu, setelah melakukan karantina selama lima hari, WNA kembali diwajibkan melakukan test PCR. Apabila hasilnya negatif baru bisa melakukan kegiatan dan perjalanannya di Indonesia.

Baca Juga: Hah!! Jarum Suntik Hilang Saat Vaksinasi Covid-19, Kok Bisa? Cek Faktanya di sini!

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x