Anda Termasuk Penerima Vaksinasi Covid-19 Gratis? Cek Namamu Disini!

- 2 Januari 2021, 13:27 WIB
Petugas kesehatan mempersiapkan vaksin COVID-19 saat simulasi pelayanan vaksinasi di Puskesmas Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (18/12/2020). Simulasi tersebut dilaksanakan agar petugas kesehatan mengetahui proses penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang direncanakan awal tahun 2021. ANTARA FOTO/Jojon/rwa.
Petugas kesehatan mempersiapkan vaksin COVID-19 saat simulasi pelayanan vaksinasi di Puskesmas Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (18/12/2020). Simulasi tersebut dilaksanakan agar petugas kesehatan mengetahui proses penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang direncanakan awal tahun 2021. ANTARA FOTO/Jojon/rwa. /JOJON/ANTARA FOTO

WARTA PONTIANAK - Vaksin Covid-19 akan dibagikan gratis kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu sudah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi, belum lama ini.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun melalui laman resmi PeduliLindungi menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan, setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan.

Vaksinasi Covid-19, akan diprioritaskan kepada tenaga kesehatan terlebih dahulu. Termasuk juga di dalamnya tenaga penunjang yang memiliki fasilitas penunjang kesehatan.

Baca Juga: Kemenkes Kirim SMS Blast Kepada Kelompok Prioritas Penerima Vaksin COVID-19, Siapa Saja Mereka?

Selain itu, vaksinasi Covid-19 pada tahap awal akan diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rentan terpapar virus Covid-19.

Bagi penerima vaksin Covid-19, akan mendapatkan SMS dari PEDULI COVID. Setelah itu, penerima SMS akan diarahkan untuk melakukan registrasi secara daring melalui tiga pilihan yaitu:

  1. Aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store
  2. Situs resmi PeduliLindungi https://pedulilindungi.id
  3. Melakukan panggilan ke 119#

Baca Juga: China Izinkan Pemasaran Vaksin Covid-19

Namun, jika Anda merupakan tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang memiliki fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi belum mendapatkan SMS, atau namanya belum tercantum di dalam penerima utama, Anda dapat melengkapi data pribadi yang terdiri dari:

Nama, NIK, alamat, nomor HP, tipe nakes, serta melengkapi data yang berupa Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Fasyankes, yang mana surat tersebut menyatakan bahwa Anda merupakan nakes dan fasyankes.

Kemudian, kirimkan data-data tersebut ke alamat email PeduliLindungi di [email protected].

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x