Ogah Divaksinasi, Anggta FPR RI Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning: Mending Gue Bayar

- 12 Januari 2021, 18:04 WIB
Anggota Komisi IX dari fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning
Anggota Komisi IX dari fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning /Foto: Tangkapan layar kanal Youtube DPR RI/

WARTA PONTIANAK - Seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan oleh pemerintah divaksinasi, jika tidak, maka hal itu dianggap melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1986.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN), Airlangga Hartarto pada tanggal 8 Januari 2021 yang lalu. 

Baca Juga: Langkah Cepat MUI dan BPOM Keluarkan Izin Darurat Vaksin Covid-19 Sinovac Tuai Pujian

"Berdasarkan Undang-Undang ini, vaksin adalah wajib. Kalau tidak diwajibkan akan menimbulkan bahaya pada masyarakat lain," kata Airlangga.

Menanggapi hal ini, seperti diberitakan Seputar Tangsel berjudul "Soal Mewajibkan Vaksinasi, Anggota DPR Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning: Pelanggaran HAM" Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning pun angkat bicara.

"Saya tetap tidak mau divaksin. Maupun sampai yang 63 tahun bisa divaksin, saya sudah 63 nih. Mau semua usia boleh, tetap. Misalnya hidup di DKI semua anak cucu saya dapat sanksi Rp5 juta, mending gue bayar. Gue jual mobil kek," tegas Ribka, seperti dikutip dari kanal Youtube DPR RI, 12 Januari 2021.

Baca Juga: Seorang Pemuda Aceh Ditangkap Polisi usai Sebar Berita Hoaks Soal Vaksin Covid-19

"Bagaimana, orang Biofarma juga masih bilang belum uji klinis ketiga, dan lain-lain," sambungnya.

Selanjutnya, dia juga mengingatkan agar pemerintah tidak main-main dengan vaksinasi.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x