Seorang Pemuda Aceh Ditangkap Polisi usai Sebar Berita Hoaks Soal Vaksin Covid-19

- 12 Januari 2021, 14:36 WIB
Awas! penyebar berita hoaks siap siap di penjara
Awas! penyebar berita hoaks siap siap di penjara /Gerd Altmann/Pixabay/Pixabay

WARTA PONTIANAK - Kepolisian Simeulue Aceh menangkap seorang pemuda warga Desa Pulau Teupah, Kecamatan Teupah, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh. 

Pemuda berusia 33 tahun itu diamankan pihak kepolisian lantaran diduga telah menyebarkan informasi bohong alias hoaks terkait vaksin corona Sinovac. Melalui akun media sosialnya.

Penangkapan pemuda berinisial ES itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal yang mewakili Kapolres Simeulue Aceh AKBP Agung Surya Prabowo.

Baca Juga: Langkah Cepat MUI dan BPOM Keluarkan Izin Darurat Vaksin Covid-19 Sinovac Tuai Pujian

“Pelaku kita lakukan penangkapan karena diduga telah menyebarkan berita bohong terkait vaksin Sinovac melalui akun media sosial miliknya,” katanya saat dihubungi, Selasa, 12 Januari 2021.

Dalam pengamanan pemuda berusia 33 tahun itu, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Sebar Berita Hoaks Soal Vaksin Covid-19, Seorang Pemuda Ditangkap Kepolisian Aceh" polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel pintar yang diduga digunakannya untuk mengunggah informasi bohong, serta SARA dan diduga mengandung ujaran kebencian.

“Tersangka ES telah kami tahan karena diduga telah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) karena membuat, menyebar berita hoaks, provokatif terkait vaksin Sinovac di Aceh,” tuturnya, seperti dilaporkan Antara.

ES diduga telah menuliskan narasi bahwa masyarakat Aceh menolak vaksin corona Sinovac dan juga diduga turut melecehkan pemerintah pusat.

Baca Juga: Tagar Tolak Divaksin Sinovac Trending di Twitter

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x