WARTA PONTIANAK - Sebanyak 2.000 orang mengikuti sidang pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang terjaring selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap pertama.
"Hari ini mereka mengikuti sidang terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan, seperti berkerumun dan juga tidak mengenakan masker," kata Penjabat Bupati Sidoarjo Hudiyono di sela meninjau pelaksanaan sidang protokol kesehatan di GOR Indoor Tennis Kabupaten Sidoarjo, Kamis 28 Januari 2021, dilansir dari Antara.
Hudiyono mengatakan kepada pemilik usaha yang mengabaikan penyediaan prasarana protokol kesehatan juga ditindak tegas dan disidangkan dalam kesempatan ini.
Baca Juga: Lomba Penilaian Prokes Setiap OPD, Windy: Penilaian Dilakukan Secara mendadak
"Salah satunya rumah makan di kawasan Kota Sidoarjo yang masih saja membandel tidak mengindahkan peringatan petugas untuk menjaga protokol kesehatan," katanya.
Hudiyono menjelaskan setiap hari petugas gabungan Polisi-TNI-Pol PP dan Dishub melakukan operasi di titik-titik keramaian dan hasilnya ribuan pelanggar protokol kesehatan berhasil ditindak.
"Setiap pelanggar di denda sekitar Rp100 ribu sampai dengan Rp250 ribu atau menjalani hukuman kurungan penjara selama tiga hari sampai sepekan," ucapnya.
Baca Juga: Wiku: Lonjakan Kasus Covid-19 Dampak Abaikan Protokol Kesehatan
Menurut dia, ada salah satu rumah makan yang terkena denda Rp10 juta, karena sebelumnya mendapat peringatan teguran karena di tempat usahanya tidak menerapkan protokol kesehatan.