Sanksi Denda untuk Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Mulai Berlaku Januari 2021

- 8 November 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi kendaraan
Ilustrasi kendaraan /Geralt/Pixabay

WARTA PONTIANAK - Realisasi uji emisi kendaraan di Jakarta belum mencapai 50 persen. Untuk itulah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menargetkan penerapan sanksi berupa denda bagi kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi pada Januari 2022 mendatang. 

"Jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit, jadi akan kami tunda dan penundaannya sampai kapan? Mudah-mudahan awal Januari tahun depan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di gedung DPRD DKI Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin 8 November 2021.

Ia menyebut, sedianya sanksi berupa denda untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi ini akan dilakukan pada 13 November 2021. Namun, telah ditunda dan mulai diberlakukan pada Januari 2022.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Kabupaten Bandung, 46 Rumah Terendam

Jumlah kendaraan yang sudah melakukan uji emisi, kata dia, baru mencapai sekitar 10-15 persen. 

Hingga saat ini, lanjut dia, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.

Sehingga, ditargetkannya, akan ada penambahan bengkel baik roda empat dan roda dua yang melakukan uji emisi hingga mencapai 500 bengkel/kios uji emisi.

Di saat yang bersamaan, Pemprov DKI juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga mengingat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Baca Juga: Empat Orang Tewas saat Kecelakaan Beruntun di Sumedang

"Memang kita juga akan berkoordinasi dengan daerah penyanggga bodetabek supaya penerapannya bisa sama tapi kami masih fokus dulu untuk DKI," ujarnya. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009, sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp500.000.

Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat jumlah kendaraan bermotor di Ibu Kota dari tahun ke tahun terus naik.

Lembaga pemerintah ini menyebutkan hingga 2020, jumlah kendaraan bermotor mencapai 20,2 juta unit, hampir 80 persennya adalah sepeda motor atau mencapai 16,1 juta unit.

Sisanya adalah mobil penumpang mencapai 3,36 juta unit dan truk 680 ribu unit.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x