PT Panin Dai Ichi Life Dipolisikan karena Tak Mau Bayar Klaim Asuransi Rp270 Juta

- 6 Juni 2022, 19:44 WIB
Kuasa hukum melaporkan PT Panin Dai Ichi Life ke Polda Metro Jaya/PMJ
Kuasa hukum melaporkan PT Panin Dai Ichi Life ke Polda Metro Jaya/PMJ /

WARTA PONTIANAK - Langgar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, PT Panin Dai Ichi Life dan Presiden Direktur (Presdir) bernama Fajar Gunawan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan yang dilayangkan korban bernama Molly Situwanda itu teregister dengan Nomor: STTLP/B/B2725/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal Senin, 6 Juni 2022.

Kuasa hukum korban, Johnny Situwanda menjelaskan klaim polis asuransi yang dilakukan kliennya atas nama Molly Situwanda tidak kunjung dibayarkan PT Panin Dai Ichi Life. Perusahaan itu tidak membayarkan klaim dengan alasan polis lapse.

Baca Juga: India Didesak Minta Maaf Terkait Komentar Petinggi Partai Tentang Nabi Muhammad SAW

"Karena klaim yang dilakukan oleh klien kami, Molly Situwanda tidak dibayar atas kematian suaminya. Tidak besar, hanya Rp270 juta tapi tidak dibayarkan. Alasannya polis lapse," ujar Johnny kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 6 Juni2022.

Mendengar alasan tersebut, Johnny dan kliennya tidak tinggal diam. Mereka melakukan uji ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, PT Panin Dai Ichi Life terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Dalam laporan ini, kami melampirkan barang bukti berupa polis asuransi, keputusan resmi pengadilan tiga tingkat yang berkekuatan hukum tetap," terangnya.

Pihaknya juga akan datang ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan permohonan pencabutan izin perusahaan dari PT Panin Dai Ichi Life.

Baca Juga: Link Highlight : Cuplikan Pertandingan Swedia Lawan Norwegia, Momen Haaland Cetak Brace

Dalam kasus ini, PT Panin Dai Ichi Life dan pimpinannya dilaporkan melanggar Pasal 18 ayat 1 huruf F juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Editor: Faisal Rizal

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah