Kejati DKI Terima SPDP Kasus Pemerasan Terhadap SYL: Masih Bersifat Umum

- 26 Oktober 2023, 16:53 WIB
Gedung Kejati DKI Jakarta
Gedung Kejati DKI Jakarta /

WARTA PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akui telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis 26 Oktober 2023.

Baca Juga: Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polisi

Adapun SPDP yang diterima Kejati DKI Jakarta tertanggal pada 16 Oktober 2023 lalu yang masih bersifat umum.

Meski begitu, Ade menyebutkan bahwa dalam SPDP itu belum memuat nama tersangka kasus tersebut. Hanya saja sudah tercantum dalam SPDP itu yakni Pasal 12e atau Pasal 12B dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor).

“SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya terus melakukan pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain akan melibatkan KPK untuk Supervisi penanganan kasus, Polda Metro Jaya juga melibatkan Kejaksaan yang menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penyidikan.

“Jadi telah kita terima surat P16 yaitu penunjukan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang saat ini dilakukan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 13 Oktober 2023 malam.

Adapun pelibatan Kejaksaan untuk mengikuti penanganan kasus tersebut berdasarkan dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor surat B/15765/X/Res.3.3/2023 tertanggal 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Apa Ada Pencekalan Ketua KPK Firli Bahuri? Polisi: Yang Bersangkutan Masih Kooperatif

Memberitahukan bahwa telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa Pemerasan ataupun penerimaan gratifikasi atau penerimaan janji atau hadiah oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya,” ucap Ade Safri.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x