Lima Oknum Anggota TNI Yang Serang Polres Jayawijaya Ditetapkan Tersangka

- 6 Maret 2024, 15:56 WIB
Kondisi Polres Jayawijaya usai diserang oknum Anggota TNI.
Kondisi Polres Jayawijaya usai diserang oknum Anggota TNI. /

WARTA PONTIANAK - Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan menyatakan sebanyak lima oknum prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka penyerangan terhadap Polres Jayawijaya di Wamena, Papua Pegunungan

"Benar (lima tersangka, red), dari 21 prajurit Yonif 756/WMS. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh POM, tercatat lima orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Mayjen Izak di Jayapura, Papua, dilansir dari laman Antara, Selasa 5 Maret 2024.

Baca Juga: Polda Papua Periksa Dua Pelajar Terduga Penembakan Pesawat Wings Air

Dia menerangkan, lima tersangka masih ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih. Itu, dikatakannya saat ditemui di sela-sela Rapim Kodam XVII/Cenderawasih.

"Pemeriksaan terus dilakukan dan bagi yang bersalah dikenakan sanksi, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.

Menurutnya, aksi diduga dilakukan para tersangka bukan bentuk jiwa korsa.

"TNI tidak mengenal jiwa korsa yang seperti itu. Karena jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membawa nama baik satuan, dan bukan saat melakukan pelanggaran," ucap Mayjen Izak.

Kasus penyerangan diduga dilakukan sekelompok prajurit Yonif 756/WMS, pada Sabtu 1 Maret 2024 malam. Penyerangan itu, hingga merusak kaca jendela di SPKT Polres Jayawijaya dan beberapa ruangan.

Baca Juga: Kendala Teknis, 1.297 TPS di Papua Belum Gelar Pemungutan Suara

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x