WARTA PONTIANAK - Habib Bahar bin Smith telah keluar dari lapas usai mendapatkan asimilasi di saat pandemi Virus Covid-19, Namun, ia kembali ditahan usai dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi.
Habib Bahar diamankan kembali pada hari Selasa 19 Mei 2020 dini hari di pesantren Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, di Kemang, Kabupaten Bogor.
Habib Bahar dituduh mengabaikan protokol kesehatan padahal saat itu dalam keadaan PSBB.
Saat itu, Habib Bahar hadir dalam suatu acara dan memberikan ceramah. Kemudian video ceramahnya tersebut menjadi viral, pasalnya saat itu Kota Bogor sedang melaksanakan PSBB.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Telah Kantongi Nama-nama Sponsor Demo Ciptaker
Kini Bahar bin Smith kembali menyandang status tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online di Bogor, Jawa Barat, pada 2018 lalu.
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar menilai ada upaya kriminalisasi dengan ditetapkan kliennya sebagai tersangka.
Apalagi menurut Azis, kasus 2018 itu sudah selesai dan diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan pelapor sudah mencabut laporan.
"Jadi, kasusnya 2018 lalu sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Bahwa ini (kasus) menunjukkan nyata, telah upaya kriminalisasi terhadap Habib Bahar bin Smith," kata Azis kepada wartawan, Selasa, 27 Oktober 2020, seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari RRI.